Kenapa Memberi Salam itu Lebih Afdol dari Menjawab Salam, Kata Ustadz Amni Nur Baits karena Memberi Salam Itu

Kenapa Memberi Salam itu Lebih Afdol dari Menjawab Salam, Kata Ustadz Amni Nur Baits karena Memberi Salam Itu

--

5. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya.

5. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam.

6. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.

Hadits Kedua :

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]

Faedah Hadits Kedua :

1. Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada.

Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya.

2. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat).

3. Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.

Hadits Ketiga :

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]

Faedah Hadits Ketiga :

1. Imam Nawawi  menyebutkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman. Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145).

2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: