Kelabui Penjual, Pria Asal Wonosobo Bawa Kabur Motor
Kelabui Penjual, Pia Asal Wonosobo Bawa Kabur Motor-Mohammad Mukarom-magelangekspres
"Motor dijual Rp 15 juta. Korban juga menggunakan uang itu untuk beli motor baru merek Mio Soul seharga Rp 2,5 juta. Sisanya buat beli kebutuhan pribadi sama untuk karaoke," bebernya.
Dari kejadiannya itu, SH menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Sanksinya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP milik SH, motor Scoopy milik korban, seunit motor Mio Soul, beserta surat-suratnya.
"Mio yang dibeli itu sudah sempat dijual lagi. Tapi semuanya sudah kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
AKP Kuseni mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat ingin membeli atau menjual barang melalui medsos. Jika ingin menggunakan fitur jual-beli online, kata Kasatreskrim semestinya masyarakat dapat lebih berhati-hati. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres