Wakil DPR RI Ini Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Hampir Tidak Mungkin

Wakil DPR RI Ini Sebut Peluang Gibran Jadi Cawapres Hampir Tidak Mungkin

Peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres dinilai tipis, meskipun MK telah memutuskan soal batas usia calon presiden atau wakil presiden-TANGKAPAN LAYAR-ISTIMEWA

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Wakil Ketua II DPR RI, Junimart Girsang memberikan alasan jika Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dengan mudah maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah menambah frasa usia capres cawapres minimal 40 tahun, asalkan punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah, termasuk walikota atau bupati.

Dilansir dari Disway.id Junimart, menuturkan bahwa putusan MK tidak sertamerta mampu diberlakukan bagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo itu.

Pasalnya, keputusan MK tersebut harus diikuti dengan tindakan lebih lanjut dari DPR atau Presiden untuk memperbolehkan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan.

BACA JUGA:Relawan Bolone Mase Magelang Deklarasi Gibran Jadi Cawapresnya Prabowo Subianto

Dia menjelaskan bahwa keputusan MK tidak serta merta bisa diberlakukan. Hal tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden.

"Jadi tidak bisa secara otomatis (Gibran maju jadi cawapres)," jelasnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Junimart menyatakan bahwa dari keseluruhan 9 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ada 3 hakim yang sepakat jika semua kepala daerah diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meskipun mereka sudah menjabat sebagai walikota.

BACA JUGA:Pegiat Seni Magelang Ini Sepakat Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Dengan hasil analisis tersebut, Junimart mengatakan bahwa Gibran tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Menurutnya, hal itu berarti suara hakim mayoritas MK yang sejatinya masih menjadi objek kajian.

Sebab ada 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Sementara hanya 3 hakim yang setuju bila seorang walikota bisa mencalonkan diri.

"Oleh karena itu, Gibran tidak dapat mencalonkan diri karena pendapat bahwa seorang walikota bisa mencalonkan diri hanya didukung oleh 3 dari 9 hakim konstitusi," tambahnya.

BACA JUGA:Segini Elektabilitas Mahfud MD yang Bikin Megawati Kepincut Buat Dampingi Ganjar Pranowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: