Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan

Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan

Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan-DOKUMEN-POLRESTA MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lebih dulu menyeret eks Anggota DPRD Kota Magelang kini berhasil menangkap tersangka baru. Polresta Magelang menetapkan tersangka baru dugaan kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar tersebut terhadap seorang perempuan warga Kota Magelang.

Tersangka tersebut adalah Kurniati (45) yang sebelumnya bekerja di Transvision Magelang. Dia diduga terlibat dalam modus pengajuan kredit fiktif.

Kasus ini sebelumnya hanya menyeret Saleh Nahdi, mantan anggota DPRD Kota Magelang dan cluster manager PT Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang, yang ditangkap pada 2021 lalu.

Saleh Nahdi meneken nota kesepahaman (MoU) dari 2018 hingga 2020 dengan Bank Bapas 69 atas fasilitas kredit pekerja perusahaan media itu. Setiap orang diberi plafon kredit sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:VIRAL! Makam Berusia Ratusan Tahun Nempel dengan Tembok Rumah Warga di Bandung

Aksi ini terbongkar saat kredit macet dan kreditur melakukan pemeriksaan data debitur-debiturnya.

Hasilnya, saat audit internal sebanyak 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp50 juta, lalu hasil uang itu dinikmati oleh tiga tersangka.

Dilansir dari Magelang Ekspres edisi 5 Agustus 2021 silam, Anggota DPRD Kota Magelang Saleh Nahdi (42) mengundurkan diri karena tersandung masalah hukum terkait kasus penipuan uang di PD BPR Bank Bapas 69 Magelang.

Modus tersangka dengan mengajukan pinjaman atau kredit fiktif telah merugikan negara senilai Rp11,6 miliar.

BACA JUGA:HEBOH! Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok Dua Orang Tak Dikenal

Saleh Nahdi adalah mantan Cluster Manager PT Indonusa Telemedia Magelang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengatasnamakan perusahaannya, mengajukan perjanjian kredit untuk para karyawannya dengan Bank Bapas 69 dalam kurun waktu Mei 2018 sampai Juli 2020.

Namun, audit internal oleh bank terkait mengungkapkan, dari 300 orang yang tercantum, 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.

Saleh Nahdi secara sengaja mengajukan nama-nama fiktif agar berpura-pura menjadi karyawan di perusahaannya. Setiap orang mengajukan kredit sebesar Rp50 juta. Berdasarkan hasil audit, kerugian yang ditanggung negara sebesar Rp11.687.956.665.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres