Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan

Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan

Kasus Kredit Fiktif 2020, Polres Magelang Tangkap Tersangka Baru Seorang Perempuan-DOKUMEN-POLRESTA MAGELANG

BACA JUGA:Karyawati Minimarket Ini Melahirkan di Tempat Kerja Terekam CCTV, Sayang Bayinya Tak Selamat

Saat itu ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni Saleh Nahdi, perempuan berinisial KN atau Kurniati, dan Farrel Everald Fernanda.

Mereka juga membuat dokumen palsu untuk meyakinkan perbankan bahwa mereka adalah karyawan perusahaan tersebut.

Kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama PT Indonusa Telemedia dan Bank Bapas 69.

Beberapa orang yang dijadikan atas nama utang itupun mendapat imbalan uang Rp1 juta-Rp1,5 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bentrok Massa Simpatisan Pecah di Muntilan Magelang, Sepeda Motor Dibakar Jalanan Macet Total

Saleh Nahdi akhirnya dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah ditangani.

Robby mengungkapkan bahwa Kurniati adalah seorang sales Transvision. Namun, dia diminta oleh Saleh Nahdi agar mencari orang-orang yang dapat dijadikan karyawan fiktif di Transvision.

Pada saat itu, Saleh meminta kepada beberapa karyawannya, yaitu Kurniati, Ismirachim, dan Farrel Everald Fernanda, untuk mencatat data orang yang dapat dimasukkan sebagai karyawan Transvision secara fiktif.

BACA JUGA:Ini Cara Jitu Pemkot Magelang Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja Lewat Peraturan Daerah

Tersangka yang baru saja ditangkap, yakni Kurniati dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001.

"Saat ini, Kurniati masih ditahan oleh Kejari selama 20 hari ke depan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," tambahnya.

Sedangkan Farrel Everald Fernanda dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hukuman tersebut diberikan setelah Farrel terbukti melakukan kejahatan yang serupa di Yogyakarta.

Sementara itu, Saleh Nahdi, yang sebelumnya merupakan seorang mantan Anggota DPRD, juga telah dihukum penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres