Ini Cara Jitu Pemkot Magelang Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja Lewat Peraturan Daerah

Ini Cara Jitu Pemkot Magelang Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja Lewat Peraturan Daerah

Para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Magelang mendeklarasikan anti bullying atau perundungan sebagai komitmen cegah aksi perundungan dan kenakalan remaja-PROKOMPIM-KOTA MAGELANG

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Magelang telah menyatakan deklarasi untuk mengurangi kejadian kekerasan atau perundungan (bullying) terhadap pelajar.

Deklarasi ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang di Gedung Wanita, Selasa 24 Oktober 2023.

Ketua PGRI Kota Magelang, Nur Wiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan karena keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan atau perilaku menyimpang anak di lingkungan sekolah pada era sekarang.

Contohnya adalah kasus pembakaran sekolah oleh siswa di Pringsurat, Temanggung, yang disebabkan oleh perundungan dari teman sekelas.

BACA JUGA:Kampanyekan Stop Bullying, Polres Magelang Kota Berikan Binluh di SMP IT Ihsanul Fikri

Selain itu, terdapat juga kasus pembunuhan berencana di Grabag, Kabupaten Magelang, yang melibatkan korban dan pelaku yang merupakan siswa SMP.

Tidak hanya itu, di Cilacap juga terdapat kasus siswa yang dengan bangga melakukan kekerasan terhadap temannya dan kasus-kasus lainnya.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin menyamakan persepsi tentang bagaimana cara mengantisipasi dan meminimalisir agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Magelang," kata Nur Wiyono.

BACA JUGA:Cegah Bullying, Kapolres Magelang Kota Beri Penyuluhan ke Siswa SMPN 2 Kota Magelang

Meski demikian, hal tersebut bukan berarti Kota Magelang bebas terhadapa aksi kekerasan.

Berdasarkan laporan Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang, terdapat banyak kasus kekerasan, baik secara fisik, mental, verbal, maupun cyber bullying, hanya saja tidak banyak yang terungkap.

"Ini yang menjadi landasan diadakan deklarasi dan seminar anti bullying dengan tujuan setidaknya meminimalkan terjadinya kasus serupa," imbuhnya.

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Purworejo Serukan Gerakan Anti Perundungan

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada tahun 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 2.133 pengaduan terkait anak korban kejahatan seksual, kekerasan fisik dan psikis, serta pornografi dan cyber crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres