Ini Cara Jitu Pemkot Magelang Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja Lewat Peraturan Daerah

Ini Cara Jitu Pemkot Magelang Cegah Perundungan dan Kenakalan Remaja Lewat Peraturan Daerah

Para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Magelang mendeklarasikan anti bullying atau perundungan sebagai komitmen cegah aksi perundungan dan kenakalan remaja-PROKOMPIM-KOTA MAGELANG

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi, mengungkapkan bahwa usia 13-17 tahun menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi isu prioritas yang harus segera diatasi, bahkan oleh pemimpin dunia.

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Borobudur Mendapatkan Pembinaan ‘Stop Bullying’ dari Polresta Magelang

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud Ristek tahun 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Saat ini Pemkot Magelang mulai merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di instansi atau satuan pendidikan," tandasnya.

Dalam kebijakan ini, mekanisme pencegahan memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres