Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal 2024

Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal 2024

RAPAT - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (30/10). (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)-DPRD Kabupaten Tegal-Radar Slawi

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tegal menyoroti soal Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPD) Kabupaten Tegal tahun 2024 yang semakin turun dibandingkan tahun 2023.

Hal ini mengemuka saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin (30/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I mewakili Bupati Tegal.

Anggota Fraksi PKB Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum mengatakan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2024 hanya sebesar Rp. 2.731.102.670.000.

Nominal itu lebih kecil dibandingkan Pendapatan pada APBD 2023 yang mencapai Rp 2.750.873.915.000. Dengan begitu, ada penurunan sebesar Rp. 19.771.245.000.

Fraksi PKB meminta agar Bupati memberikan penjelasannya.

"Apa yang menjadi alasan turunnya pendapatan pada tahun 2024?," kata Jafar.

Celakanya, lanjut Jafar, penurunan itu tidak diimbangi dengan penurunan belanja daerah. Justru belanja secara keseluruhan bertambah dari Rp 2.951.352.988.000 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.962.744.780.800 di tahun 2024.

"Sehingga ada selisih sebesar Rp. 11.391.792.800," kata Jafar membeberkan.

Dengan begitu, Fajar menyebut, tentunya akan terjadi defisit anggaran di tahun 2024. Meski rencananya akan diatasi dengan pembiayaan melalui sumber Silpa 2023.

"Kami mohon penjelasan asumsi sumber Silpa 2023 ini," ucapnya.

Sementara, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Suspriyanti menjelaskan bahwa penurunan pos pendapatan itu karena asumsi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat pada RAPBD tahun 2024 belum menghitung rencana kenaikan DAU untuk gaji PPPK baru dan kenaikan 8 persen gaji ASN serta usulan kegiatan yang bersumber dari DAK fisik.

Dimana setelah keluarnya TKDD terdapat kenaikan dana transfer sekitar Rp.168.000.000.000 dari pendapatan pada RAPBD tahun 2024.

"Kemudian terkait besaran asumsi Silpa pada RAPBD Tahun 2024 akan disesuaikan kembali setelah keluarnya TKDD tahun 2024 pada pembahasan dengan badan anggaran," tukasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: