60 Perwakilan OPD Kabupaten Magelang Ikuti Bimtek Metadata, Cegah Duplikasi dan Mudahkan Pencarian Data

60 Perwakilan OPD Kabupaten Magelang Ikuti Bimtek Metadata, Cegah Duplikasi dan Mudahkan Pencarian Data

WORKSHOP. Penyampaikan Metadata Statistik Sektoral saat Bimtek dan pendampingan dari Diskominfo Kabupaten Magelang kepada OPD di Grand Artos Hotel.-Foto: Heni agusningtiyas/magelang ekspres-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 60 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Magelang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

Bimtek diselenggarakan selama dua hari sejak Selasa-Rabu (7-8/11), di Grand Artos Hotel Magelang.

Para peserta Bimtek terdiri dari unsur sekretariat SDI (4 orang), unsur pembina data (4 orang), unsur walidata (10 orang), dan unsur perangkat daerah selaku produsen data (42 orang).

Tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk menetapkan format standar baku pengelolaan Metadata Statistik Sektoral.

BACA JUGA:Diresmikan, Sanggar Reswara Budhoyo Sebagai Wadah bagi Para Seniman Melestarikan Budaya Magelang

Yaitu meliputi Metadata Variabel, Metadata Indikator dan Metadata Kegiatan, yang dapat menggambarkan penyelenggaraan statistik sektoral di Pemerintah Kabupaten Magelang.

“Metadata bertujuan agar produsen data mampu menyediakan informasi pada masing-masing metadata statistik dalam bentuk struktur dan format yang baku,” demikian disampaikan Kabid Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Siti Darodjah.

Selain itu juga agar produsen data mengetahui data yang dimilikinya, dan mencegah terjadinya duplikasi data, serta memudahkan pencarian, penggunaan serta pengelolaan data.

Mewakili Plt Kepala, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi mengungkapkan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Diskominfo adalah urusan statistik yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan diseminasi data dan informasi seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA:Kabupaten Magelang Raih Terbaik 1 Penghargaan Rupabumi

“Selama ini data masih merupakan tantangan tersendiri dalam mendukung pembangunan daerah, hal tersebut disebabkan data sektoral tersebar di berbagai SKPD dan belum semuanya terintegrasi dalam sebuah sistem, masih adanya data yang berbeda untuk satu jenis data tertentu karena perbedaan sumber data dan metode pengumpulan, serta belum tersedianya data pembangunan yang akurat, sistematis, dan up to date,” ungkapnya.

Data yang berkualitas harus memenuhi prinsip SDI sebagaimana diatur dalam PERPRES Nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Magelang nomor 35 tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Magelang.

“Berdasarkan prinsip SDI, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/ atau data induk,” lanjut Sugeng.

Diskominfo selaku wali data bersama dengan BPS selaku pembina data serta Bappeda Litbangda selaku Koordinator Forum SDI melaksanakan pembinaan kepada perangkat daerah sebagai produsen data tentang pengelolaan data yang baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip SDI.

BACA JUGA:Polresta Magelang Bangun Lapangan Tembak 'Sanika Satyawada' untuk Tingkatkan Keterampilan Anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres