APK Liar di Wonosobo Diturunkan Secara Paksa

APK Liar di Wonosobo Diturunkan Secara Paksa

PENERTIBAN. Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP ketika melakukan penertiban APK di Wonosobo, Kamis (16/11). -Mohammad Mukarom-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo mengklaim sudah menyemprit parpol atas pelanggaran pemasangan APK liar, namun pihak-pihak yang bersangkutan tetap membangkang.

Atas dasar itu, membuat Bawaslu terpaksa hingga harus menggelar operasi pada Kamis 16 November 2023 untuk menarik berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) parpol yang ditemui tak mematuhi aturan.

"Kita sudah kirim surat edaran. Hanya beberapa yang sudah menertibkan APK mereka sendiri, tapi masih ada yang belum mengindahkan aturan sehingga penertiban ini harus dilaksanakan," ungkap Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi kepada wartawan.

BACA JUGA:Pelatih PSIW Protes, Gol Dianulir Wasit

Bawaslu mengerahkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk turut beroperasi di sepanjang kawasan.

Sarwanto Priadhi menyebut, kegiatannya tidak semata-mata hanya karena menemukan APK nempel di tempat-tempat terlarang seperti di lembaga kepemerintahan, rumah ibadah, fasilitas pemerintah, pohon, tiang listrik, dan lain-lain.

Kata Sarwanto, penertiban juga dilakukan karena tahapan Pemilu saat ini belum masuk masa kampanye. Sehingga yang dianggap sah adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan APK.

"Tapi ada juga APS yang di dalamnya terdapat maksud-maksud kampanye. Seperti ada gambar paku, ada jargon yang berkonotasi ajakan mencoblos, itu semua kita sita," terangnya.

Rencananya, operasi tersebut akan diselenggarakan selama seharian penuh. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan, maka sisir wilayah akan dilanjutkan di kemudian hari.

BACA JUGA:7 Ribu Pemilih Pemula di Wonosobo Belum Ber-KTP-el

"Kita baru sisir 1 titik di kecamatan kota saja pikapnya penuh (APK). Lihat nanti, kalau memungkinkan ya kita selesaikan hari ini, kalau tidak ya bisa jadi dilanjutkan besok," ujarnya.

Sarwanto menyampaikan, dari ratusan APK yang telah diberedel itu akan diamankan ke kantor Bawaslu Wonosobo. Apabila parpol terkait ingin mengambil barangnya tersebut, maka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Kita akan simpan APK di kantor. Nanti kalau sudah masuk masa kampanye, parpol boleh mengambil kembali alat-alat tersebut ke kami dan bersyarat," ucapnya.

Syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) yaitu, pihaknya harus berkenan menandatangani surat perjanjian sebagai tanda kesanggupan untuk memenuhi segala peraturan yang berlaku. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres