Sejumlah Tokoh Tolak RUU Kesehatan yang Mensejajarkan Tembakau dengan Narkotika

Sejumlah Tokoh Tolak RUU Kesehatan yang Mensejajarkan Tembakau dengan Narkotika

PETISI. Tokoh dan masyarakat duduk bersama melakukan penolakan RUU Kesehatan, dengan sepakat menandatangani petisi, Kamis(16/11).-Foto: Heni agusningtiyas/magelang ekspres-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Petani tembakau bersama pemangku kepentingan duduk bersama membahas Rancangan Perundang-undangan Kesehatan yang menyatakan tembakau yang disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika.

Pembahasan dikemas dalam “Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan” terkait tembakau sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan.

Dialog diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bekerja sama dengan Gerakan Petani Nusantara (GPN), , Kamis (16/11) di Borobudur Magelang.

BACA JUGA:Kejari Kota Magelang Musnahkan BB dari 46 Perkara Pidum

Dr Badrus Samsul Fatah mewakili P3M menyampaikan akan melindungi petani tembakau. Dirinya tegas penolakan UU tersebut. Menurutnya UU diperlukan untuk melindungi petani tembakau.

"Menolak penyamaan tembakau dengan zat adiktif sejenis narkoba. Pasal 441, larangan menjual eceran pasal 452 larangan promosi dan kami tolak RPP Kesehatan," tegasnya.

Sementara, Ir Panggah Susanto (DPR RI) mengajak dampak negatif tembakau jangan terlalu diekspos. Karena menurutnya, ini menyangkut petani cengkeh dan tembakau serta industri pendukungnya yang harus dilindungi.

“Dampak negatifnya terlalu dibesar-besarkan. Rokok atau tembakau jangan disejajarkan dengan psikotropika. Sebisa mungkin RPP kesehatan dibatalkan," kata Panggah.

KH Ubaidillah Shodakoh mewakili Rais Syuriah PWNU Jateng sangat menyayangkan dikeluarkan terkait RPP kesehatan. Di RPP tersebut menempatkan perokok seolah olah manusia hina, mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah terkait tembakau atau rokok.

BACA JUGA:Tanjakan Epic dan Rute Ikonik Bakal Menantang 10.000 Pelari Borobudur Marathon 2023

"70 persen masyarakat NU adalah petani dan kebanyakan adalah petani tembakau. Perokok kebanyakan umurnya lebih panjang, dan itu fakta di lapangan. Kebanyakan yang punya penyakit berat justru adalah bukan perokok. Jadi sangat naif sekali kalau rokok dijadikan alasan menjadi penyebab penyakit atau kematian," katanya.

Feryando Saragih perwakilan dari Kemenaker Dirjen Perhubungan dan Dirjen Perkebunan Kementerian pertanian prinsipnya mendukung segala usulan masyarakat, berkomitmen mendukung petani tembakau dan industri tembakau. Komunitas tembakau legal, dan komoditas tembakau juga legal.

"Pemerintah melindungi hal itu. Tembakau sedang dikembangkan sebagai bahan bio farma, untuk pemulihan sel darah yang rusak. RPP pasalnya terlalu luas, harusnya tembakau dipisahkan tersendiri. Karna di RPP lingkupnya terlalu luas," jelasnya.

Feryando menyatakan mendukung keberadaan PP, namun pasal yang berdampak pada kondisi tenaga kerja maka Kemnaker menolak. Seperti dampak PHK, menolak minimal jumlah batang dalam rokok sebanyak 20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres