Bolehkah Mengubah Niat, Ingin Memperpanjang Shalat Menjadi Memperpendek Shalat?
Bolehkah Mengubah Niat, Ingin Memperpanjang Shalat Menjadi Memperpendek Shalat?--
MAGELANG EKSPRES-Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam sangat mencintai umatnya, yang dicontohkan dalam praktik sehari-hari.
Hal itu sebagai bukti nyata bentuk kasih sayang Rasululah. Beliau pernah memberatkan umatnya dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Seperti halnya dalam urusan ibadah maka Rasulullah juga memberikan contoh agar tidak memberatkan umatnya. Praktik yang dilakukan oleh Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam dalam urusan ibadah, seperti memperpendek bacaan shalat beliau ketika mendengar suara tangis anak kecil.
Yang dilakukan Rasulullah itu sebagai bentuk kasih sayang terhadap umatnya.
Beliau yang semula ingin memperpanjang bacaan shalat namun ketika mendengar tangis anak kecil maka beliau berubah niat dengan memperpendek bacaan shalat karena tak ingin memberatkan orang tua dari anak tersebut.
Dalilnya adalah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari :
وَعَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رِبْعِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ : ❲ اِنِّي لَأَقُوْمُ إِلَى الصَّلاَةِ ، وَأُرِيدُ أنْ اُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِيْ صَلاَتِيْ ؛ كَرَاهِيَةً أَنْ أَشْقُ عَلَى أُمِّهِ ❳ . ❊ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib'i radhiyallahu 'anhu, ia bertutur, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda, 'Sungguh, aku sedang mengerjakan shalat dan aku hendak memperpanjangnya, lalu aku mendengar suara tangisan anak kecil, sehingga aku mempercepat bacaan dalam shalatku karena aku tidak ingin memberatkan ibunya'." (HR. Al-Bukhari)
Disebutkan dalam hadist tersebut bahwa Nabi Muhammmad Shalallahu 'alaihis-shalatu wassalam ingin memperpanjang shalatnya namun kemudian mendengar anak kecil menangis. Lantas Rasulullah ingin mempercepat shalat dengan memendekan bacaannya.
BACA JUGA:Tiga Waktu Terlarang Shalat Sunnah
Kenapa Rasulullah melakukan itu?
Karena beliau takut hal itu akan memberatkan ibunya. Beliau tak ingin ibunya menjadi terganggu karena was-was atau khawatir terhadap anaknya. Ini bentuk kasih sayang beliau yang nyata kepada umatnya dalam praktik beribadah.
Pelajaran yang dipetik dari hadits tersebut :
1. Diperbolehkannya bagi wanita untuk shalat berjamaah di masjid dan membawa anak mereka. Jadi perempuan itu boleh (ke masjid), dan para laki-laki dilarang untuk melarang mereka ke masjid. Jadi kalau ada istri yang minta izin ke masjid maka sang suami harus mengizinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: