Ngobrol Bareng di Angkringan Santai Jadi Cara Pemkot Magelang Serukan Gempur Rokok Ilegal
Ngobrol Bareng di Angkringan Santai (Ngobras) cara Bagian Hukum Setda Kota Magelang menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal (GRI) di Alun-alun-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Konsep Ngobras dipilih dengan menghadirkan dua komedian dan penyanyi campurasi untuk memandu jalannya tanya jawab dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang dan Biro Infrastruktur dan SDA Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Narasumber tersebut bergantian menjawab pertanyaan pemandu diskusi dan penonton.
"Terlihat bahwa jalannya sosialisasi di sini sangat santai dan tidak kaku. Selain itu, selama acara, komedian memberikan ungkapan lucu dan hiburan campursari juga disajikan. Saya melihat bahwa tamu undangan dan masyarakat yang hadir sangat menikmati acara tersebut dan tidak ada yang pergi sebelum acara berakhir," kata perempuan yang karib disapa Tinuk tersebut.
BACA JUGA:Purnapaskibraka Tahun 2022 Kota Magelang Diminta Jadi Teladan yang Baik dan Disiplin
Pada acara sosialisasi ini, terdapat penonton yang merupakan anggota dari Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum). Saat ini ada 23 Pokdarkum yang aktif di Kota Magelang dan beberapa perwakilan dari kelompok tersebut hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
Tinuk menyebutkan, Pokdarkum merupakan inisiatif yang sedang dikembangkan oleh Bagian Hukum dengan tujuan untuk membentuk Kelurahan Sadar Hukum di masa depan.
Pokdarkum telah resmi diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Walikota Magelang, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Kemudian, kami mengusulkan Pokdarkum ini kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah agar dapat dinilai lebih lanjut. Kelompok ini akan menjadi penggerak dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum di 17 kelurahan. Rencananya, kami akan meluncurkan 17 Kelurahan Sadar Hukum di Kota Magelang," pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres