Mengapa Mengucapkan Salam pada Wanita Muda Bukan Mahram Dilarang tapi Kalau sama Nenek-nenek Boleh?
![Mengapa Mengucapkan Salam pada Wanita Muda Bukan Mahram Dilarang tapi Kalau sama Nenek-nenek Boleh?](https://magelangekspres.disway.id/upload/120b4b20c5f44fa0e904c91d49d5ada9.jpg)
Mengapa Mengucapkan Salam pada Wanita Muda Bukan Mahram Dilarang tapi Kalau sama Nenek-nenek Boleh?--
MAGELANG EKSPRES-Islam mensyariatkan umatnya untuk mengucapkan salam dan menjawab salam bagi sesama umat Muslim.
Namun begitu syariat Islam juga merinci tentang tata cara mengucapkan salam dan membahas salam, termasuk siapa yang harus mengucapkan salam, siapa yang berhak untuk menerima salam, bagaimana menjawabnya dan masih banyak lagi. Muncul pertanyaan, bolehkah mengucapkan kepada wanita asing atau bukan mahram?
BACA JUGA:Islam yang Paling Bagus : Yang Mengucapkan Salam kepada Orang yang Dikenal Maupun yang Tidak Dikenal
Dalam Kitab Al-Adaab tentang Adab-adab Salam menjelaskan mengucapkan salam kepada wanita asing, dalam artian wanita yang bukan mahramnya atau tidak ada hubungan kekerabatan ataupun hubungan darah dan bukan mahram maka sebagian ulama melarangnya dan ada yang membolehkan dengan beberapa kriteria.
Pendapat Ulama Salam pada Wanita Bukan Mahram
1. Tidak boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahram.
2. Boleh dan halal jika aman dari fitnah
Yang berpendapat boleh menjelaskan bahwa apabila seseorang mengucapkan salam kepada seorang wanita dan dia merasa aman dari fitnah maka boleh.
Tapi kalau wanitanya ini bisa menimbulkan fitnah pada dirinya maka hendaknya tidak mengucapkan salam kepadanya.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mengucapkan salam kepada wanita yang masih muda tidak boleh sama sekali, baik dia merasa aman dari fitnah ataupun tidak, tidak boleh mengucapkan salam terlebih dahulu.
Tapi kalau mengucapkan salam kepada nenek-nenek yang sudah tua diperbolehkan.
Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad ketika ditanya oleh anaknya tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram.Menurutnya, diperbolehkan mengucapkan salam kepada nenek-nenek yang sudah tua namun dilarang mengucapkan salam kepada wanita yang masih muda.
Pendapat tersebut juga didukung atau dibenarkan oleh Ibnul Qayyim yang mengatakan bahwa salam itu hanya diberikan kepada orang yang sudah tua (misalnya, nenek-nenek) ataupun kepada mahram dari laki-laki yang mengucapkan salam tersebut." (HR. Bukhari no. 6077).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: