Permohonan Penerbitan Paspor di Wonosobo Meningkat, Tahun 2023 Total 50.566

Permohonan Penerbitan Paspor di Wonosobo Meningkat, Tahun 2023 Total 50.566

LAPORAN. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo K.A Halim bersama jajarannya saat memaparkan laporan tahunan di Gedung Kantor Imigrasi setempat, Senin (18/12) kemarin. -Mohammad Mukarom magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, K.A Halim mengungkapkan, jumlah permohonan penerbitan paspor untuk tahun 2023 meningkat. Dalam kurun setahun, persentasenya mencapai 10,968 persen.

Angka persentase tersebut dipaparkan, pada tahun 2023 pihaknya menerbitkan sebanyak 50.566 paspor. Jumlahnya lebih banyak dari tahun 2022, hanya sebanyak 45.568 paspor.

"Dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, kami mencatat penerbitan paspor di tahun 2023 sebanyak 50.566 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 10,968 persen, dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 45.568 paspor," ungkap K.A Halim saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/12) kemarin.

BACA JUGA:Palsukan Identitas saat Bikin Paspor WNI di Wonosobo, Seorang Warga Kamboja Diamankan

Selain itu, dia  juga telah melaksanakan inovasi turunan Direktorat Jenderal Imigrasi Eazy Passport sepanjang 2023, terpantau sebanyak 53 kegiatan dengan jumlah penerbitan 4.336 paspor.

Akan tetapi dari sekian paspor yang diterbitkan, terdapat sebanyak 142 orang, terdiri 89 laki-laki dan 53 perempuan yang mengalami penundaan penerbitan paspor RI.

"Ada 142 orang yang penerbitannya ditunda di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan UKK Magelang, karena diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural,” bebernya.

Lebih lanjut, K.A Halim melaporkan pula, bahwa terdapat sejumlah orang, sekira 367 warga negara asing (WNA) mohon perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) ke Kantor Imigrasi Wonosobo.

Kemudian pelayanan izin tinggal bagi WNA berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 33 pemohon, lalu yang beralih status dari ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4 permohonan.

BACA JUGA:Lonjakan Harga Sembako di Wonosobo Jadi Faktor Inflasi

"Kita juga menerbitkan ITAS sebanyak 55 pemohon, perpanjangan ITAS sebanyak 97," ujarnya.

Selanjutnya alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 16 permohonan, perpanjangan ITAP sebanyak 4, pendaftaran ABG sebanyak 25, Affidavit sebanyak 8, dan pengurangan izin tinggal sebanyak 33 pemohon.

"Ada 8 anak berkewarganegaraan ganda atau affidavit. Ini juga sudah kami layani," katanya.

"Kami berupaya terus berinovasi, upaya sosialisasi juga sudah kita lakukan secara berkala," tandasnya. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres