MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Begini Fatwanya

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Begini Fatwanya

penjelasan KH Cholil Nafis fatwa MUI, golput haram-@cholilnafis-Instagram

MAGELANGEKSPRES -- Ketua Bidang Dakwah dan Persaudaraan MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tidak menggunakan hak pilih pada pemilu alias golongan putih (golput) haram hukumnya. 

Bahkan, terkait hal tersebut, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin di Itjima' Ulama seluruh Indonesia pada 2009. 

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia tahun 2009 ditegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam merupakan kewajiban untuk menjunjung tinggi imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan kolektif," kata Kiai Cholil seperti dikutip laman resmi MUI, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Honor KPPS Naik 2 Kali dari Pemilu 2019, KPU Temanggung: Tidak Ada Potongan Pajak

Di unggahan Instagram pribadinya, KH Cholil kembali menegaskan terkait fatwa tersebut pada unggahan video 18 Desember 2024 lalu. 

"Nasbul imamah wal imarah, memilih pemimpin merupakan bagian dari kewajiban beragama. Umat islam berkewajib memilih pemimpin yang mempunyai kriteria sidiq (jujur), amanah (dapat dipercaya),tabliq (transparan) dan fatanah (cerdas). Jika sudah ada calon pemimpin yang dipilih sesuai kriteria itu,  maka hukumnya wajib memilih,.... Kalau kita sudah menemukan yang baik dan memilih golput, maka hukumnya haram. Fatwa ini berlaku sampai 2024 yang akan datang," berikut caption dilansir dari instagram KH Cholil.

Selain itu kewajiban memilih pemimpin juga dipertegas oleh MUI pada Mukernas MUI Ke III menghasilkan taujihat untuk gelaran pemilu 2024. 

Taujihat atau seruan yang dihasilakan dalam Mukernas MUI kali ini mengeluarkan 8 butir pemilu jujur, adil, dan damai. 

BACA JUGA:Kamu Tertarik? Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Kota Magelang Naik Dua Kali Lipat Dari Pemilu Sebelumnya 


Mukernas MUI ke III di Jakarta-@kyai_marufamin-Instagram

Pada poin ketiga, MUI mengingatkan bahwa memilih pemimpin, terutama umat islam adalah suatu kewajiban. 

Poin ini juga beracuan dari fatawa MUI tahun 2009 tentang kewajiban memilih pemimpin, seperti halnya yang disampaikan KH Cholil di atas. 

Poin tersebut menyatakan bahwa MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban.

Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: