Banner Disway

Sound Horeg Makin Viral, Fatwa MUI Tetapkan Haram!

Sound Horeg Makin Viral, Fatwa MUI Tetapkan Haram!

Sound Horeg tengah viral ditengah kerusakan rumah yang terus berlanjut-@horegg_indo_official-INSTAGRAM

MAGELANGEKSPRES.ID - Sound Horeg semakin viral usai Memed atau yang dijuluki sebagai Thomas Alva Edi Sound Horeg itu diduga sebagai penemu pertunjukan tersebut.

Pria yang bernama asli Ahmad Abdul Aziz asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu cukup dikenal dengan gaya cuek, wajah mengantuk, dan rambut cat putih khasnya.

Pasalnya Memed atau Operator Sound tersebut dapat tak tidur berhari-hari demi menyempurnakan setting audio pada sound system projeknya.

BACA JUGA:Pembuat Video Viral 'Umrah di Borobudur' Akhirnya Diamankan Polresta Magelang

Namun aksi para pelaku horeg ini cukup mendapat kecaman oleh masyarakat.

Arak-arakan Sound Horeg yang menghasilkan getaran suara bass ekstrem itu tak sedikitnya menghasilkan kerusakan plafon, genteng, bahkan dinding rumah.

Kejadian tersebut tersebar luas di media sosial salah satunya Instagram @kabarjateng (22/5).

BACA JUGA:Kisah Inspiratif dari Yan Budi Nugroho, Pernah Viral Jadi Guru Gaji Rp200 Ribu, Kini Bina 22 Anak Yatim

Terlihat genteng pada sebuah rumah bercat jingga itu terus beruntuhan akibat pertunjukan Sound Horeg tepat didepan kediaman warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Selain itu melansir Instagram @disekitar_surabaya (16/9/2024), terlihat plafon rumah milik seorang warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ambrol akibat karnaval Sound Horeg tersebut.

Atas banyaknya peristiwa tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur meluncurkan Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

BACA JUGA:Ide Dasar Berdirinya Patung Biawak di Wonosobo yang Viral

Isinya penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

Hal itu dalam fatwa didukung dengan desibel (dB) Sound horeg yang dapat mencapai 120-135 atau lebih, sedangkan batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: