Dinilai Melanggar, 1.879 APK Dicopot Paksa Oleh Tim gabungan Temanggung
LEPAS. Tim gabungan Satpol PP, Bawaslu, KPU dan unsur lainnya melepas APK yang melanggar aturan di jalan Suwandi Suwardi Temanggung Rabu. -SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Sebanyak 1.879 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di lepas paksa oleh tim gabungan Rabu 27 Desember 2023, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Temanggung sudah melayangkan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk melepas secara mandiri.
"Sebelum kami dari tim gabungan melakukan pelepasan APK yang melanggar, kami sudah melayangkan surat kepada peserta pemilu, tapi APK yang melanggar juga belum dilepas,"kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfa Rabu 27 Desember 2023.
Ia mengatakan, dalam surat himbauan tersebut pihaknya sudah memberikan tengang waktu selama tiga hari untuk melakukan pelepasan atau memindahkan APK yang melanggar secara mandiri.
BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru di Temanggung Bakal Ditindak
"Sudah ada tenggang waktunya mulai dari hari Jumat hingga MInggu akhir pekan kemarin,"jelasnya.
Menuruntya, APK yang melanggar sebanyak 1.879 ini merupakan laporan dari setiap Panwaslucam di setiap Kecamatan. Dari laporan ini kemudian direkomendasikan ke Bawaslu Kabupten Temanggung.
Dijelaskan, setelah didata, kemudian pihaknya merekomedasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar, karena setelah tenggang waktu yang diberikan juga belum ada tindakan dari peserta pemilu.
Ia menyampaikan, pelepasan APK ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023 tentang Kampanye, selain itu juga berdasarkan Peratuan Daerah (perda) Kabupaten Temanggung nomor 12 tahun 2011 tentang ketertiban umum.
"Selain dua dasar itu juga masih ada dasar hukum lainnya seperti Peraturan Bupati nomor 76 tahun 2019, dan surat keputusan KPU,"jelasnya.
BACA JUGA:Sepi, Alun-alun Temanggung Kehilangan Daya Tarik
Ia menambahkan, sebagian besar APK yang melanggar ini karena dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai peraturan seperti, dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas umum dan sejumlah tempat melanggar lainnya.
"Penertiban ini kami lakukan serentak diseluruh Kabupaten Temanggung, berdasarkan dasar hukum yang ada dan sebelum dilakukan penetiban, tahapan juga sudah kami laksanakan,"tambahnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres