Belum Terealisasi, 6 Raperda di Kabupaten Magelang Diusulkan Kembali di Tahun 2024

Belum Terealisasi, 6 Raperda di Kabupaten Magelang Diusulkan Kembali di Tahun 2024

RAPERDA. Wakil Ketua DPRD Mahmud menanda tangani keputusan rapat paripurna sebelum diserahkan kepada Bupati Zaenal Arifin, Senin (8/1).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas pada masa sidang 2024.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Magelang, Suharno melaporkan, ada 6 dari 19 Raperda tersebut merupakan program yang belum direalisasikan pada 2023.

Satu Raperda di antaranya masih dalam proses persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yaitu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.

BACA JUGA:Surat Suara DPR RI Dilipat di GOR Gemilang Kompleks Setkab Magelang

"Maka keenam raperda tersebut perlu masuk pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemda sebelum ditetapkan menjadi Perda," katanya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mahmud, Senin (8/1) lalu.

Suharno menyebut lima Raperda lain yang dimasukkan dalam program pelaksanaan pembentukan Perda tahun ini. Yaitu, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, tentang rumah susun, tentang jasa konstruksi, tentang penyelenggaraan inovasi daerah, dan tentang pengarusutamaan gender.

Bupati Zaenal Arifin berharap, Raperda yang ditetapkan dalam perubahan program pembentukan Perda 2024 itu dapat dijadikan acuan, bagi eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA:Bupati Magelang Buka Kejurnas Tenis Yunior New Armada Cup ke-26

Bupati juga meminta, kepada perangkat daerah pemrakarsa Raperda, untuk bisa mempersiapkan Raperda dengan baik, agar Raperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat," katanya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres