Begini Respons Bawaslu Wonosobo Usai Wabup Hadir di Kampanye Cawapres 01

Begini Respons Bawaslu Wonosobo Usai Wabup Hadir di Kampanye Cawapres 01

SAMBUTAN. Wabup Albar berikan sambutan di acara "Petani Curhat, Gus Imin Menjawab", di GOR Desa Tieng Kecamatan Kejajar, Sabtu (27/1) lusa. -MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Wakil Bupati (Wabup) Wonosobo, Muhammad Albar hadir dan memberikan sambutan di acara kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar. Bawaslu Kabupaten Wonosobo langsung memberikan tanggapan soal netralitasnya.

Diketahui, kampanye yang dilaksanakan di GOR Desa Tieng Kecamatan Kejajar pada Sabtu (27/1) lusa, turut dihadiri oleh Muhammad Albar.

Bahkan dalam kesempatannya, ia juga memberikan penyambutan datangnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Hari ini petani sedang menjerit karena kelangkaan pupuk dan harga-harga yang fluktuatif, tidak menentu. Dengan kehadiran cawapres (Cak Imin, red), bisa menyampaikan visi misinya," dikutip dari sambutan Wabup Albar saat acara dialog antara petani dengan Cak Imin di GOR Desa Tieng, Sabtu (27/1).

BACA JUGA:Raffi Ahmad Hingga Deddy Corbuzier, Ini Sederet Artis yang Makan Bakso Bareng Jokowi dan Prabowo di Magelang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Wonosobo, Ariantono mengatakan, apa yang dilakukan oleh Wabup tak dapat disebut sebagai pelanggaran pemilu.

"Hadirnya Pak Wabup tidak masuk dalam pelanggaran pemilihan umum (pemilu)," katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (29/1) pagi.

Sebagai informasi, terdapat Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menerangkan bahwasanya presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Tak Mau Kalah Suara, Relawan Amin Keliling Wonosobo

Akan tetapi dalam peraturan tersebut disertai dengan ketentuan yang menyebutkan syarat-syarat khusus diperbolehkannya pejabat negara, untuk terlibat ke dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.

Syarat tersebut di antaranya yaitu, pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas negara (kecuali fasilitas pengamanan), kemudian pejabat harus cuti menyatakan cuti serta diproses secara tertulis kepada KPU dan disampaikan kepada Bawaslu.

Syarat lainnya adalah, pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, sesuai dengan Pasal 282 UU Pemilu.

BACA JUGA:Resah Karena Perselisihan Keluarga, Remaja di Wonosobo Sempat Ancam Akhiri Hidupnya

Lalu pejabat negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 283 UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres