Bagi yang Safar, Inilah 3 Shalat yang Boleh Diqashar

Bagi yang Safar, Inilah 3 Shalat yang Boleh Diqashar

--

MAGELANG EKSPRES-Tidak ada perbedaan di antara ahlul ilmi tentang disyariatkannya mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni shalat Dzuhur, Ashar dan Isya. Qashar shalat boleh dilakukan bagi orang yang sedang safar.

Dalilnya berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma ulama.

BACA JUGA:Orang-orang yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid

Dalil Al Quran

Di antara dalil Al Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam surat An-Nisaa ayat 101.

Allah Ta'ala berfirman,

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ

"Apabila kalian melakukan safar maka tidak mengapa kalian melakukan shalat dengan mengqasharnya."

Dalil As Sunnah

Disebutkan oleh Ibnu Umar, saat beliau bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam safar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah shalat yang empat rakaat itu dengan dua rakaat saja. Artinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa melakukan shalat dua rakaat sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal.

Kemudian Ibnu Umar juga mengatakan, bahwa aku bersama Abu Bakar, beliau juga tidak menambah lebih dari dua rakaat sampai Abu Bakar meninggal.

Dalam hadits yang lain Ibnu Umar mengatakan,

إِنَّ اَللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى  رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

"Bahwa Allah mencintai untuk didatangi rukhsah (keringanan) nya sebagaimana Allah membenci untuk dilakukan kepada dia kemaksiatannya." (Hadits riwayat Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).

Dalil Ijma Ulama

Dalam Ijma ulama tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hukum diperbolehkannya mengqashar shalat yang empat rakaat. Sehingga disunnahkan untuk tetap menjaga dan melakukan qashar lebih utama dan lebih baik daripada meninggalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: