Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Tiga Rektor Universitas Top Jateng Sampaikan Pesan Pentingnya Pemilu Damai dan Saling Hargai Pilihan Politik

Hal ini dikarenakan untuk menjadi pemilih, seseorang harus berusia minimal 17 tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Jika tidak ada bukti administrasi yang valid, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat melayani pemilih tersebut.

Itulah aturannya sehingga jika ingin memilih Anda wajib datang ke TPS sebelum pukul 13.00. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: