Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya
Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANGEKSPRES -- Pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Waktu untuk mencoblos dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 atau daftar hadir di TPS sebelum pukul 13.00 dan masih antre untuk mencoblos, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos.
Pemilihan umum di Indonesia menggunakan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Prinsip Langsung berarti pemilih menggunakan hak suaranya secara langsung oleh dirinya sendiri.
Oleh karena itu, pemilih tidak dapat menunjuk orang lain untuk mewakili penggunaan hak suaranya.
Untuk mencoblos, pemilih harus membawa formulir C6 (formulir pemberitahuan memilih) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah
Bagi pemilih yang pindah domisili, mereka dapat menunjukkan e-KTP dan formulir A5 (formulir pindah memilih) kepada petugas KPPS.
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP, tetap memiliki hak pilihnya yang dilindungi.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah
Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP selama surat suara masih tersedia.
Waktu yang diberikan bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: