Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya
Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya--
MAGELANGEKSPRES -- Kenali sejarah pencoblosan Pemilu di Indonesia sebelum mengetahui tentang tata cara pencoblosan pada. Beberapa tahun yang lalu, metode pencoblosan sempat diganti dengan contreng, mungkin masih ingat?
Untuk diketahui bahwa pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam setiap proses pemilihan.
BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah
Di negara demokrasi seperti Indonesia, pemungutan suara menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang dianggap layak untuk menjabat.
Menurut data KPU, terdapat sekitar 204,8 juta pemilih yang telah terdaftar untuk Pemilu 2024.
Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 12 juta pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Pemilih tersebut berasal dari dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.
BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya
Proses pemungutan suara di Indonesia diikuti setidaknya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah tersebut tersebar pemilih dalam negeri di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Sedangkan di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan melalui TPS, pos, atau kotak suara keliling sebagai metode pemungutan suara yang tersedia.
BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: