Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya

Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya

Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya--

BACA JUGA:Yuk Intip Keindahan Curug Wringin Kebumen, Destinasi Wisata Alam Hidden Gem yang Gratis!

Namun demkian, adanya perubahan dari mencoblos menjadi memberi tanda atau mencontreng, mengejutkan masyarakat dan menimbulkan polemik. Sebab, sistem coblos sudah amat lekat di masyarakat.

Sebagai responsya, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 untuk memfasilitasi pemberian tanda di luar metode mencoret.

Fakta ini terbukti dengan adanya peningkatan jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2009, yakni sebesar 17,7 juta suara atau 14,43 persen dari jumlah pemilih secara keseluruhan.

Sedangkan pada pilpres, surat suara tidak sah mencapai 5,06 persen atau setara dengan 6,4 juta suara.

BACA JUGA:Penggemar Avengers atau Marvel Coba ke Iconic Gelato & Bistro, Cafe yang Punya Konsep Menarik!

Oleh karena itu, pada Pemilu 2014, metode mencoblos kembali digunakan.

Selain lebih mudah, mencoblos juga dianggap sebagai representasi dari pemilihan itu sendiri oleh sebagian besar pemilih di Indonesia.

Hal ini terlihat dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas pada pertengahan Juni 2021.

Dalam jajak pendapat tersebut, 85,2 persen responden memilih metode mencoblos dibandingkan dengan metode mencontreng yang pernah digunakan pada Pemilu 2009.

BACA JUGA:FX Rudi Ajak Lakukan Kampanye yang Simpatik, Sampaikan Program Ganjar-Mahfud

Lebih dari itu, metode mencoblos juga lebih banyak dipilih (86,7 persen) dibandingkan dengan cara menulis nomor urut, terutama nomor urut calon anggota legislatif.

Itulah sejarah pemilu di Indonesia yang sempat diubah dari mencoblos menjadi mencontreng lalu dikembalikan lagi menjadi mencoblos. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: