Pelayanan di Desa Sawangan Terganggu Pasca Aksi Anarkis Warga, Pemdes di Purworejo Ini Lapor Polisi

KETERANGAN. Kades bersama Ketua TPK Desa Sawangan Kecamatan Pituruh dan kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait peristiwa anarkisme disertai intimidasi dan pemerasan saat berkonsultasi dengan Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Layanan Pemerintah Desa Sawangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo terganggu pasca adanya dugaan aksi anarkisme oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga saat pertemuan audiensi di balai desa setempat belum lama ini.
Pemerintah desa yang merasa trauma dan terintimidasi pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Hal itu terungkap saat perwakilan Pemdes Sawangan melakukan konsultasi dengan Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, Suwarto, di Balai Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi, Rabu (9/4).
BACA JUGA:Warga Wonotopo Tak Terima Keluarga Pelapor Diintimidasi
Kepala Desa Sawangan, Sugiri, saat dikonfirmasi menyebut dugaan tindak pidana anarkisme berupa perusakan fasilitas kantor balai desa terjadi dalam pertemuan audiensi kelima pada 5 Maret 2025.
Saat itu, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan warga menggelar audiensi dengan pemerintah desa di Balai Desa Sawangan yang dihadiri Forkopimcam Pituruh.
Dalam audiensi itu, sekelompok warga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni terkait transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa berupa Pamsimas, RTLH, dan Bumdes.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Kades Tanjungrejo dan Ketua RW Semawung
Namun, di tengah pertemuan, beberapa orang kurang puas kemudian melakukan orasi di balai desa dan membuat suasana tidak kondusif.
Kemudian beberapa orang melakukan perusakan dengan menendang meja dan kursi sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Pasca kejadian itu, layanan pemerintah desa kepada masyarakat tersendat karena kami para perangkat desa merasa takut dan trauma,” sebut Sugiri.
BACA JUGA:465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun
Selain anarkisme, ada pula sejumlah intimidasi dan dugaan pemerasan.
Karena itulah, Kades bersama Ketua TPK, Tukiman, sepakat meminta bantuan pendampingan hukum dengan advokat Ady Putra Cesario SH MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres