BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Kades Tanjungrejo dan Ketua RW Semawung

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Kades Tanjungrejo dan Ketua RW Semawung

TERIMA SANTUNAN. Ahli waris dari almarhum Kepala Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan, dan Ketua RW Desa Semawung Kecamatan Purworejo menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Bagelen Setda, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Ahli waris dari almarhum Riyadi, Kepala Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan, dan almarhum Ngatono, Ketua RW Desa Semawung Kecamatan Purworejo, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolik dilakukan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Ruang Bagelen Setda, Senin (20/1).

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Camat Purworejo Bagas Adi Karnanto SSos MM, Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro SIP, Plt Kabag Prokopim Ahmad Marzuki SIP, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Feri Kristoforus, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Riski Setiadi, dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA:Ahli Waris Kepala Desa Puspo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purworejo

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, turut berduka cita atas meningggalnya kedua aparatur pemerintah desa tersebut.

“Semoga amal ibadah beliau diterima Allah Subhanahu Wata’ala, serta keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan dan kesabaran," katanya.

Diungkapkan Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi almarhum yang telah bekerja keras menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Bagikan Sembako Bagi Para Buruh

Menurutnya, komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo, dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepada seluruh perangkat desa dan Non-ASN yang ada di Kabupaten Purworejo.

“Dalam kaitan ini, keluarga almarhum Bapak Riyadi dan Bapak Ngatono, menjadi salah satu penerima manfaat program ini, sehubungan meninggalnya almarhum,” ungkapnya.

Untuk itu, ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, senilai Rp44,3 juta untuk keluarga Riyadi, dan Rp42 juta untuk keluarga Ngatono.

BACA JUGA:Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Pedagang Pasar Langsung Daftar BPJS Ketenagakerjaan saat Sosialisasi

“Kami sadar, bahwa bantuan ini tidak dapat menghapus duka bagi keluarga yang ditinggalkan, namun setidaknya dapat membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi ahli waris,” sebutnya.

Sementara itu, Feri Kristoforus menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres