465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

PENGUKUHAN KADES. Sebanyak 465 Kades menjalani pengukuhan sekaligus menerima SK penambahan masa jabatan di Pendopo Kabupaten Purworejo.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Sebanyak 465 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purworejo diperpanjang masa jabatannya 2 tahun, yakni hingga tahun 2027.

Pengukuhan sekaligus penyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Kades yang telah masuk di dalam penambahan masa jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5) siang.

Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, disaksikan jajaran Forkopimda, kepada perangkat daerah terkait,  serta Camat se-Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:Ketua DPC PDIP Purworejo Dion Agasi Kembalikan Formulir Bacalon Pilbup

Bupati Purworejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di mana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Saya berharap penambahan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa, karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,”tandasnya.

Bupati juga berharap, Kades dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

BACA JUGA:Kunjungi Yonif 412 BES, Pangdivif 2 Kostrad Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan di Purworejo

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati juga mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.

Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan Perangkat Daerah terkait,” tandasnya.

Sementara itu, dalam pengarahannya Laksana Sakti menyebut, Kabupaten Purworejo berada di urutan keempat yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres