Perangkat Desa Purworejo Audiensi di DPRD: Keluhkan Pajak Coretax, Pensiun, dan Pemangkasan Anggaran!

AUDIENSI. Pengurus PPDI Purworejo melakukan pertemuan audiensi dengan KPP Pratama serta sejumlah OPD di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo melakukan pertemuan audiensi dengan KPP Pratama serta sejumlah OPD di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo untuk membahas sejumlah persoalan yang ada di tingkat desa, Jumat (28/2).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rohman dan Fran Suharmaji.
Hadir pula Ketua Komisi I Budi Sunaryo beserta jajaran, para Anggota DPRD lainnya, perwakilan KPP Pratama, perwakilan dari BPKPAD dan DP3APMD Purworejo, Kabag Hukum Setda, jajaran pengurus PPDI, serta tamu undangan audiensi lainnya.
BACA JUGA:Pituruh Juara Lomba Paduan Suara PPDI Purworejo
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo mengatakan bahwa DPRD Purworejo selalu terbuka kepada semua pihak, termasuk aparatur desa yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"Gedung ini milik rakyat, kita terbuka kepada siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya, kami akan fasilitasi, kami akan sampaikan ke pihak-pihak terkait," katanya.
Ketua PPDI Purworejo, Erwan W, menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi masalah di tingkat desa adalah pemberlakuan penggunaan aplikasi Coretax untuk perpajakan.
BACA JUGA:Ketua Pewarta Purworejo Ajak PPDI Kutoarjo Pahami Jurnalistik
Selain itu, masalah lain yang dialami perangkat desa adalah kejelasan masa pensiun bagi para aparatur desa yang dilantik berdasarkan aturan pensiun yang lama yakni 65 tahun.
Selain itu, perangkat desa juga mengeluhkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp3 juta.
Coretax ini menimbulkan pencairan keuangan desa menjadi kendala, sehingga harapannya ditinjau kembali terutama untuk penerapan di pemerintah desa.
BACA JUGA:Resmi! Bupati Purworejo Kukuhkan 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Perangkat Daerah yang Alami Perubahan
Undang-undang yang baru sampai 60 tahun, tetapi aturan yang lama adalah 65 tahun, dan ada yang dilantik saat aturan lama masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres