Resmi! Bupati Purworejo Kukuhkan 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Perangkat Daerah yang Alami Perubahan

Resmi! Bupati Purworejo Kukuhkan 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Perangkat Daerah yang Alami Perubahan

DIKUKUHKAN. Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang mengalami perubahan nomenklatur, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kamis, 13 Februari 2025 di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.

Mereka yang dikukuhkan merupakan pejabat manajerial dari empat perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.

Hadir dalam acara tersebut, Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Asisten Administrasi Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Purworejo, dan unsur terkait lainnya.

BACA JUGA:Kades di Purworejo Meninggal Usai Pengukuhan, Ahli Waris Diberi Santunan

Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan, meskipun seremoni ini sesungguhnya hanya untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur.

Menurut Bupati, pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024.

”Pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang selama ini bertugas sebagai Plt, antara lain pejabat manajerial pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo,” terangnya.

BACA JUGA:Bupati Purworejo Serahkan Bansos untuk Korban Longsor dan Tanah Bergerak, Minta Warga Waspada Bencana

Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Ditambahkan Bupati, pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri.

Sehingga semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Belasan Event Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-194 Purworejo Sepanjang Februari, 2 Acara Tunggu Pelantikan Bupati

“Dan untuk selanjutnya, saya minta agar Saudara segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres