Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGKESPRES -- Ada beberapa syarat yang wajib dilakukan pemilih agar dapat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

Syarat utamanya adalah pemilih harus memverifikasi bahwa mereka telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan mengetahui TPS tempat mereka mencoblos.

Pemilih dapat memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DPT dan mengetahui TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya

Pemilih hanya perlu memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke situs tersebut, dan informasi terkait DPT dan TPS akan langsung muncul

Selain itu, pemilih juga dapat mengetahui TPS tempat mereka mencoblos melalui formulir C6 yang akan dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.

Formulir C6 ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih.

BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Pemilih Pindah

Jika ingin mengajukan pindah memilih, pemilih dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Syarat yang harus dibawa adalah e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT. Pemilih akan diberikan formulir A5-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

Pindah memilih dapat dilakukan dalam dua periode, yaitu H-30 sebelum Pemilu 2024, pada tanggal 15 Januari 2024, dan H-7, pada tanggal 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Namun, pengajuan pindah memilih pada periode kedua hanya berlaku untuk pemilih dengan alasan-alasan khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan di rumah tahanan yang masih dapat mengajukan pindah memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: