Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah

Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

leh karena itu, syarat pindah TPS pada periode kedua Pemilu 2024 tidak sama dengan periode pertama. Selain membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT, pemilih juga perlu menyertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat keterangan tugas atau surat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemilih tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan dapat menggunakan hak pilih di TPS.

BACA JUGA:KPU Wonosobo akan Musnahkan 12.677 Surat Suara Rusak

Untuk surat suara yang akan diterima saat pemungutan suara, jika pemilih pindah memilih tetapi masih berada dalam satu kecamatan, maka pemilih akan mendapatkan lima surat suara.

Surat suara tersebut mencakup pemilihan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Jika pemilih pindah memilih antarkota tetapi masih berada dalam satu daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif, maka pemilih hanya tidak akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: