Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!

Perbedaan DPT, DPTb, DPK-Canva-

MAGELANGEKSPRES -- Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak.

Melalui Pemilu 2024, kita akan menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Pemilih Pemula Dominasi DPT, KPU Temanggung Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah

Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang penting untuk diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Simak Penjelasan Berikut Ini!

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga yang memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DPT disusun berdasarkan data pemilih dari pemilu terakhir dan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Berikut Ini Jumlah DPT Pemilu 2024 Kota Magelang per Kecamatan

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Untuk dapat memberikan suara, pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA:Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Magelang, Pemilih Perempuan Lebih Banyak Dibanding Laki-laki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: