Bingung Dengan Tugas KPPS? Simak Yuk Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Bingung Dengan Tugas KPPS? Simak Yuk Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pemilu 2024: KPU Banyumas adakan sosialisasi pemungutan suara-KPU Banyumas-Tangkapan Layar Youtube

MAGELANGEKSPRES -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu sekitar satu minggu lagi. Mari persiapkan diri sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memahami tugas-tugas yang harus dilakukan selama pelaksanaan pemilu tersebut.

Sebab, masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda ketika pemilu dilaksanakan.

KPPS adalah sebuah kelompok yang terbentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan tujuan untuk melaksanakan proses Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pemilu berlangsung.

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut buku panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah daftar tugas yang harus dilakukan oleh setiap anggota KPPS yang telah dirangkum oleh Magelang Ekspres.

BACA JUGA:Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap 2024, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Anggota 1 (Ketua)

Anggota pertama atau ketua KPPS bertugas mengarahkan proses pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS.

Kemudian, Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan melakukan pemeriksaan terhadap Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk memastikan kesesuaian antara setiap jenis Surat Suara dengan daerah pemilihan.

Selanjutnya, Ketua KPPS memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Ketua KPPS juga menandatangani surat suara dan memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

Jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih.

Namun dengan catatan, surat suara pengganti hanya dapat diberikan maksimal satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: