Diduga Tak Mampu Berikan UMK, Aliansi Buruh Wonosobo Akan Pantau 16 Perusahaan
BURUH. Ketua Aliansi Buruh Wonosobo, Andreas Suroso saat diwawancara.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Ketua Aliansi Buruh Kabupaten Wonosobo, Andreas Suroso mengungkapkan, tidak semua perusahaan atau pabrik mampu memberikan upah layak, sesuai dengan jumlah nominal UMK terbaru kepada buruh.
Ia tegaskan, pihaknya terus pantau 16 perusahaan di Wonosobo untuk memastikan bahwa buruh musti menerima haknya, baik yang berdasarkan Surat Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pengupahan, maupun yang berdasarkan proses perjanjian antara perusahaan dengan pekerja.
"Beberapa perusahaan tak dapat memenuhi kebijakan UMK terbaru. Ada 16 pabrik dan perusahaan yang sedang kita survei dan pantau," ungkapnya saat dihubungi Wonosobo Ekspres, Selasa (6/2).
BACA JUGA:Sebuah Kebun di Wonosobo Longsori Rumah hingga Ringsek
Seperti yang telah diberitakan beberapa bulan sebelumnya, bahwa UMK Wonosobo mengalami kenaikan dari yang semula hanya Rp 2.076.208, kini menjadi Rp 2.159.175 perbulannya.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, pemerintah juga telah mempertimbangkan data yang menjelaskan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan dan penetapan upah di setiap kabupaten/kota tahun 2024, termasuk di Kabupaten Wonosobo.
Data yang digunakan dalam penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data mutakhir yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024, dan besaran upah terbaru diterima buruh setidaknya pada Bulan Februari.
BACA JUGA:Jelang Kickoff Pemilu, Ratusan Anggota Panwascam di Wonosobo Diminta Tegas
"Yang belum dan sudah mana, nanti tim pengawasan pengupahan Kabupaten Wonosobo serta provinsi koordinasi ke pabriknya, kenapa belum dibayar.
Tapi ada yang dirapel, boleh tapi harus ada perjanjian MOU dengan penerima upah," jelas Andreas Suroso.
Meski sudah masuk Februari, ia mengaku belum menerima laporan dari setiap buruh. Andreas mengatakan, Aliansi Buruh Wonosobo akan meminta laporan slip gaji buruh di bulan pertama setelah pemberlakukan UMK terbaru.
"Diperkirakan habis Pemilu, karyawan akan mengirim slip ke kami. Sejauh ini belum semua ada laporan, juga karena tanggal gajian berbeda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres