Kasus Kades Temanggung yang Viral di Medsos karena Memihak, Bawaslu Kirim Berkas ke Gakkumdu

Kasus Kades Temanggung yang Viral di Medsos karena Memihak, Bawaslu Kirim Berkas ke Gakkumdu

Tangkapan layar di media sosial adanya oknum kades di Temanggung yang terlibat pemenangan paslon 02 Prabowo Gibran-Tangkapan Layar-Twitter

"Masih akan kami dalami terus kasus ini dalam kegiatan itu adapotensi yang mengadakan adalah tim kampanye atau pelaksana kampanye karena di pasal 280 jelas tim kampanye atau tim pelaksana kampanye dilarang mengikut sertakankepala desa," katanya.

Ia menambahkan, kasus ini secara bertahap akan terus ditelusuri.

Jika kemudian dari dugaan kasus ini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades, maka para kades yang hadir dalam kegiatan kegiatan tersebut adalah sanksi pidana satu tahun penjara dandenda 12 juta, bahkan juga sanksi pemecatan.

BACA JUGA:Kepergok Siswanya Sendiri Berbuat Asusila, 2 Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

"Sanksi itu karena sesuai pasal 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7tahun 2017 tentang pemilu, mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam pelaksanaan Pemilu,"terangnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Gakkumdu, kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap kedua Kades tersebut.

"Masih dalam pembahasan Gakkumdu, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Gakkumdu," tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres