Di Wonosobo Ada Kelebihan Surat Suara Presiden, Tapi Tak Ada PSU, Kok Bisa?

Di Wonosobo Ada Kelebihan Surat Suara Presiden, Tapi Tak Ada PSU, Kok Bisa?

TPS. Suasana coblosan di salah satu TPS di Kabupaten Wonosobo. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGERKSPRES - Sempat terjadi kejanggalan di TPS 003 Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Dalam laporan dari PTPS setempat, terdapat 1 surat suara lebih untuk capres-cawapres. Tetapi, rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibatalkan.

Menurut informasinya, ada seorang warga yang telah mencoblos di TPS tersebut. Tak lama kemudian, ia kembali lagi dan membawa surat suara capres-cawapres dengan alasan lupa, belum memasukkan surat tersebut ke kotak suara.

Kemudian pada saat perhitungan suara, petugas di lapangan justru menemui kejanggalan. Jumlah surat suara diduga tak sesuai dengan daftar absensi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dinyatakan bahwa TPS tersebut berpotensi PSU.

BACA JUGA:1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu, Sarwanto Priadhi menyampaikan, sejumlah pihak baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wonosobo, dan perwakilan Komisioner KPU dipanggil untuk dimintai keterangan soal tersebut.

"Kita sudah duduk bersama PPK, Panwascam, dan KPU untuk masalah ini," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/2) malam kemarin.

Sarwanto mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa TPS 003 Kelurahan Sambek tak jadi PSU. Dianggap tak ada indikasi kecurangan, meski pada laporan sebelumnya diketahui terdapat sebuah surat suara lebih atau tak sesuai dengan daftar pemilih semestinya.

"Awalnya memang ada dugaan lebih 1 surat suara. Tapi setelah ditinjau ulang ternyata tidak. Artinya jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sudah sesuai dengan absensi yaitu sebanyak 248," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Temanggung Dimulai Akhir Pekan Ini

Sementara seseorang yang diduga terindikasi curang, karena secara sengaja membawa pulang surat suara capres-cawapres, ternyata orang berkebutuhan khusus.

"Info dari PPK, orang tersebut ini kurang sehat. Dia membawaku pulang surat suara capres, dan kembali ke TPS untuk memasukkan. Jadi dugaan adanya kelebihan tadi itu, ternyata memang salah hitung. Tapi sudah clear, dan tidak jadi PSU," terangnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengungkapkan bahwa terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi PSU. Setidaknya ada dua lokasi TPS yang persoalannya tak dapat ditolerir, sehingga musti dilakukan pemungutan ulang.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu, Riyan Puji Istriatno menyebutkan, dua titik tersebut berada di Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Selomerto.

BACA JUGA:Dugaan Politik Uang 02 Dilaporkan ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres