Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

NARKOBA. Kapolresta Magelang, KBP Mustofa menunjukan barang bukti narkoba dari ke 4 tersangka, Kamis (29/2) di ruang Media Center Polresta-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus 4 orang pengedar narkoba. Dari keempat tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil Yarindo atau pil sapi.

Keempat tersangka itu adalah YT (warga Muntilan), EP (warga Borobudur), dan GS (warga Dukun), serta RR (warga Jatinegara, DKI Jakarta).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut diungkap di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di rumah YT dan kedua di rumah RR.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembacokan di Dieng Wonosobo Berhasil Ditangkap: Dia Terlalu Mepet dan Nyenggol

Dari TKP rumah YT di Muntilan polisi menyita 5.800 butir pil sapi. Sedang di tempat RR di Jakarta polisi mengamankan 20.000 butir pil sapi.

"Total BB (barang bukti) yang kami amankan ada sebanyak 25.800 butir," kata Mustofa, Kamis (29/2).

Tak hanya itu, polisi juga menyita BB lainnya berupa 2.000 butir pil dextro, 500 butir trihexyphenidyl dan 1.500 butir tramadol.

Sebelumnya, kepada para wartawan Kapolresta menyebutkan, YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang dengan harga Rp1,2 juta per 1.000 butir.

Keduanya mendapat pasokan pil sapi dari GS seharga Rp600.000 per 1.000 butir. GS membelinya dari RR dengan harga Rp500.000.

BACA JUGA:Akhir Sannah Purwogondo Grabag Magelang Tumpah Ruah Dipadati Ribuan Jemaah Bersholawat

"Kasus ini terungkap 19 Februari lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Kala itu, tim kami meringkus YT dan EP di rumahnya Desa Tamanagung, Muntilan," ujarnya.

YT mengaku selalu menjual pil sapi dalam bentuk botol. Tidak pernah mengecer. "Satu botol saya jual Rp 1,2 juta," tuturnya.

Ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres