BP Jamsostek Magelang Beri Santunan Ahli Waris Guru Meninggal Dunia
Pihak BP Jamsostek Magelang dan RA Muslimat NU Harjosari secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris, di Secang, Magelang, Sabtu, 17 Maret 2024-ISTIMEWA-BP JAMSOSTEK MAGELANG
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES — Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris.
Santunan senilai Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris Guru RA Muslimat NU Harjosari Secang yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Kepala Sekolah RA Muslimat NU Harjosari Secang Genduk Listiyani SPd bersama ketua IGRA Siti Mustofiyah SPdI, Pengawas IGRA Umi Tsaqief Suroya SAg Mpd dan Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang pada acara Rapat IGRA Kecamatan Secang di Kantor PPAI, Secang, Kabupaten Magelang, Sabtu 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Ahli Waris Penyelenggara Pemilu di Temanggung Terima Santunan
Penerima santunan kematian yakni ahli waris dari Sri Widyowati yang merupakan anak guru yang meninggal dunia tersebut.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono memberikan ungkapan bela sungkawa kepada pihak keluarga.
“Santunan tersebut tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan,” kata Budi Pramono.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasikan Program dalam kegiatan Bansos PKH
Diketahui bahwa semua guru di RA Muslimat NU Harjosari Secang telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selanjutnya selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang/berkurang penghasilan sebesar 100 persen dari besaran upah.
BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasi Aktivasi Pasar Rejowinangun Kota Magelang
Sistem pengganti upah ini diberikan 100 persen selama selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga yang bersangkutan sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres