Ada 20 Lebih BB Tindak Pidana Pemilu di Wonosobo yang Menjerat Riswahyu, Berikut Rinciannya
PUTUSAN. Suasana pembacaan putusan persidangan tindak pidana pemilu di PN Wonosobo. -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menyatakan ada lebih dari 20 barang bukti (BB) yang terungkap dalam kasus tindak pemilu terhadap anggota Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo (57).
Dewan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Wonosobo, yang diketuai langsung oleh Anteng Supriyo S.H, M.H itu menyatakan, barang bukti yang dimaksud, meliputi sebuah flashdisk berwarna putih.
Lalu sebuah flashdisk berwarna kombinasi hitam dan merah yang berisi rekaman, selembar berita acara penyalinan video kejadian pada Kamis (8/2) pukul 22.00 WIB, dan selembar berita acara pengembalian salinan video pada Senin (19/2) pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Tok! Hukuman Riswahyu Raharjo Tak Sesuai Tuntunan, JPU Nyatakan Banding
Barang bukti selanjutnya, 3 file rekaman CCTV, sebuah amplop putih dengan tanda tulisan “Wadaslintang”, 1 buah lagi amplop putih, 1 amplop putih dengan tulisan “Kaliwiro 6.000.000". Seluruhnya dalam kondisi sudah sobek.
Lalu 1 amplop putih dengan tulisan “Kec. Kaliwiro 6.000.000”, 1 amplop putih bertuliskan “Kalibawang”, 1 amplop putih ditandai tulisan “Kec. Kalibawang 6.000.000”, dan 1 amplop warna coklat dengan tulisan “Kaliwiro 19 Desa @Rp 1.500.000 = Rp 28.500.000”.
Kemudian seunit Hp merk Xiaomi warna biru milik Riswahyu Raharjo, beserta sebuah SIM Card Provider Telkomsel dengan Nomor 085291220878, yang nomor tersebut digunakan sebagai nomor WA, untuk selanjutnya disita dan akan dimusnahkan.
Barang bukti lain berupa uang tunai secara terpisah, mulai dari sebesar Rp 3 juta, Rp 37 juta, Rp 16,5 juta, Rp 19,5 juta, Rp 34,5 juta, Rp 21 juta, Rp 31,5 juta, Rp 26 juta, Rp 30 juta, dan uang sebesar Rp 33 juta.
"Totalnya Rp 252.500.000, ini dirampas dan untuk negara," dikutip dari rilis Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 20 Maret 2024.
Sebagai informasi, kasus tindak pidana pemilu yang dipersidangan di PN Wonosobo sepekan terakhir, merupakan tindak lanjut persoalan yang menyangkut seorang Komisioner KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo.
BACA JUGA:JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara
Riswahyu yang aktif menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum itu diketahui melakukan pelanggaran semasa tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu) berlangsung, di antara Bulan Januari dan Februari 2024.
Dia diadukan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) ke pihak Bawaslu, Senin (12/2) lalu. Kasusnya pun ditangani segera lewat Gakkumdu, Polres, Kejaksaan Negeri, bahkan sampai terkahir di tahap sidang PN Wonosobo.
Hasil persidangan, terdakwa tindak pidana pemilu Riswahyu Raharjo dibebankan hukuman bersyarat, berupa Pidana Penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan selama 2 tahun, subsider 3 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 10 juta. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres