Diduga Edarkan Pil Haram, Seorang Pemuda Dibekuk

Diduga Edarkan Pil Haram, Seorang Pemuda Dibekuk

DIAMANKAN. Seorang pria asal Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo akibat diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria berinisial IAM (21) warga Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo akibat diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi.

Pelaku yang masih tergolong muda itu diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Narkoba AKP Damuri.

“Kami berhasil menangkap dan menggagalkan aksi seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang di wilayah Purworejo. Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir jalan Deandles ikut Desa Jogoresan RT 01 RW 03 Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolres, Senin (22/4).

BACA JUGA:Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades Krinjing Magelang Ditahan

Kapolres pun menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo serta mendapatkan informasi dari warga.

Disebutkan bahwa pada hari Kamis (31/3) akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.00 menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku yang disaksikan oleh Parwadi dan Tegar Prasetyo.

Pada saat penggeledahan pelaku didapati membawa sejumlah barang bukti obat terlarang yang rencananya akan diedarkan pada seseorang melalui pesan WA.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y sebanyak 20 butir, satu plastik klip kecil juga berisi pil warna putih ada logo Y 10 butir, dua lembar uang Rp100.000, satu buah handphone merk Oppo  berwarna merah, dan satu potong celana pendek warna merah, ” terang Kapolres Purworejo.

BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Kami menghimbau pada generasi muda, jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres