KPU Purworejo Buka Pendaftaran PPK dan PPS
BERI KETERANGAN. Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo saat memberikan keterangan terkait tahapan Pilkada 2024.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magelang Buka Rekrutmen PPK Mulai Pekan Depan
Di sisi lain, salah satu tahapan yang cukup menarik dalam Pilkada kali ini adalah pendaftaran calon Kepala Daerah secara independen, atau tidak melalui partai politik.
Calon yang akan mendaftar secara independen minimal harus mendapat dukungan 46.216 ribu orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo.
Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Purworejo.
"Purworejo punya DPT sekitar 750 ribu- 1 juta jiwa. Sesuai dengan UU Pilkada 2016, diatur syarat minimal dukungan perseorangan itu 7,5 persen dari total DPT di wilayah tersebut. Jadi harus ada 46 ribu dukungan, dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan. Sebarannya di 9 kecamatan dari semua kecamatan. Untuk tahapan Pilkada secara lengkap, masyarakat bisa membuka di website atau sosial media KPU," tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres