KPU Purworejo Buka Pendaftaran PPK dan PPS

KPU Purworejo Buka Pendaftaran PPK dan PPS

BERI KETERANGAN. Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo saat memberikan keterangan terkait tahapan Pilkada 2024.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Purworejo dimulai. KPU mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23-29 April 2024.

Sementara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan dimulai 2-6 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan,
saat ini di Kabupaten Purworejo mulai memasuki tahapan Pilkada. Salah satu bagian penting dari tahapan Pilkada adalah pembentukan badan Ad Hoc.

BACA JUGA:652 Calon Jamaah Haji di Purworejo Bakal Diberangkatkan Tahun Ini, Kantor Kemenag Fasilitasi Manasik

"Dan akan dibentuk itu adalah PPK dan juga nantinya PPS. Nanti proses untuk pembentukan badan Ad Hoc ini dilakukan menggunakan mekanisme seleksi terbuka, pengumuman akan kita sampaikan kepada masyarakat, nanti pendaftaran PPK dilakukan mulai besok tanggal 23 April 2024 sampai nanti tanggal 29 April 2024," terang Jarot, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4).

Lebih lanjut disampaikan setiap kecamatan nantinya akan diisi oleh 5 orang PPK. Dalam perekrutan PPK ini KPU juga akan memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Dari total kebutuhan PPK, komposisi keanggotaan, KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Nanti jumlahnya untuk kebutuhan PPK sendiri di masing-masing kecamatan itu ada 5, artinya 16 Kecamatan dikali 5 itu ada 80 PPK yang akan direkrut untuk melaksanakan tahapan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024," terangnya.

Jarot mengimbau, bagi masyarakat Kabupaten Purworejo yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK dapat langsung mendaftar melalui website Siakba KPU.

BACA JUGA:PAC PDIP se-Purworejo Dukung Dion Agasi Maju Pilkada 2024

Untuk syarat-syarat secara umum adalah berumur minimal 17 tahun, berdomisili di Purworejo, bukan anggota Parpol, pendidikan minimal SMA sederajat, serta sejumlah syarat lain.

Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat dan berkas yang harus dikumpulkan, pendaftar bisa melihat langsung di website KPU dan sosial media milik KPU Purworejo.

"Mendaftar menjadi anggota PPK nanti untuk keterangan lebih lanjut bisa di lihat di website KPU atau kami juga akan menyampaikan menempelkan pengumuman pendaftaran PPK ini dan juga PPS di masing-masing kecamatan, nanti akan kita tempelkan pengumuman di sana. Kami juga menyampaikan di media lewat pemberitaan media terkait dengan pendaftaran," terangnya.

Sementara itu, lanjut Jarot, untuk PPS nantinya setiap desa/kelurahan akan diisi oleh 3 orang. Total kebutuhan PPS di Purworejo 1428 orang.

"Nanti juga akan ada tahapan pembentukan PPS tapi tanggalnya beda, dilaksanakan ketika nanti tanggal 2 Mei sampai 6 Mei 2024," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres