Baliho Besar di Kabupaten Tegal Mebahayakan Pengguna Jalan

Baliho Besar di Kabupaten Tegal Mebahayakan Pengguna Jalan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Di Kabupaten Tegal mulai marak kerangka baliho atau reklame yang terpasang hampir membentang di tengah jalan. Kerangka baliho yang berbahan besi itu dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan.

Terlebih, kerangka reklame ini dipasang di tempat-tempat keramaian seperti perempatan jalan, pasar dan di depan toko-toko modern.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Bintang Adi Prajamukti mengaku kerap melihat baliho besar di sepanjang jalan.

Menurutnya, reklame milik pihak ketiga itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Karena lokasi pembangunan kerangka baliho, hampir menengah di atas jalan raya.


REKLAME - Seorang pekerja sedang membuat kerangka reklame besar di wilayah Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

Dikhawatirkan, ketika hujan besar yang disertai angin kencang, kerangka baliho tidak kuat menahannya. Sehingga dapat ambruk dan menimpa pengguna jalan.

"Yang diminta sih jangan sampai terjadi begitu (ambruk). Saya cuma menyarankan agar kerangka reklame atau baliho bangunannya tidak menengah ke jalan raya," kata Bintang, Selasa (7/5).

Dia menuturkan, baliho berukuran besar itu hampir merata di sepanjang jalan Nasional Tegal-Purwokerto. Bahkan, di sejumlah jalan milik kabupaten juga semakin banyak.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal ini, jika izinnya sudah lengkap, tidak masalah. Namun yang disayangkan, ukuran kerangka reklame terlalu besar. Sehingga dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan.

"Kalau bisa, ukurannya diperkecil, supaya tidak membahayakan. Dinas terkait harus menegurnya," ucapnya.

Kamaludin (41), salah satu warga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal mengatakan, kerangka reklame yang dibangun di tepi jalan memang sangat membahayakan masyarakat.

Dia berharap, dinas terkait memberikan teguran terhadap pihak ketiga yang memasang reklame tersebut.

"Kalau bisa, buatlah aturan untuk ukuran maksimal supaya tidak membahayakan masyarakat," tukasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: