215 Calon PPK di Wonosobo Lolos CAT, Termasuk yang Terlibat Kasus Riswahyu

215 Calon PPK di Wonosobo Lolos CAT, Termasuk yang Terlibat Kasus Riswahyu

PPK. Logo Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Penyaringan PPK untuk Pilkada tahun ini sudah berlangsung. Dari berbagai tahapan, ada 215 calon lolos CAT (Computer Assisted Test) dan akan masuk ke proses wawancara.

Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan mengungkapkan, dari 215 orang tersebut terdapat wajah-wajah mantan anggota PPK yang sempat bermasalah di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, 14 Februari 2024 lalu.

"Sepertinya banyak juga PPK yang waktu itu sempat ada masalah, lolos tes CAT," bebernya usai dikonfirmasi, Jumat (10/5) sore.

BACA JUGA:Masuk Hari ke-3, Pendaftaran Bacabup Wonosobo Jalur Independen di KPU Kosong

Diketahui, Wonosobo sempat menjadi perbincangan banyak orang karena terdapat isu nasional yang melanda oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan anggota PPK.

Isu itu mencuat karena ada laporan yang mengungkap kecurangan oknum atas nama Riswahyu Raharjo. Ia melakukan pengondisian terhadap 17 orang anggota PPK di 10 kecamatan, demi menguntungkan capres-cawapres tertentu.

Kasus itu ditangani langsung oleh Sentra Gakkumdu Wonosobo. Sempat berstatus P21, atau proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kasus tersebut bahkan sampai naik ke meja Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo, dan menghasilkan keputusan inkrah bahwa Riswahyu Raharjo dikenakan Pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Hengkang Dari Liga 3 Nasional, Suporter Tuntut Manajemen PSIW Tak Asal Comot Pemain

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1), KUH Pidana.

Oleh karena itu, ketok palu Hakim menegaskan penjatuhan Pidana Penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun, subsider 3 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 10 juta.

Akan tetapi, 17 orang yang terlibat dalam kasus itu tak mendapatkan skorsing, atau masih diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024.

"Kami tidak bisa melarang orang mendaftar, tapi kami berikan catatan yang sudah kita konfirmasikan ke KPU Provinsi Jateng. Setelah CAT nanti ada tes wawancara," jelasnya melalui sambungan telepon.

Robingul menyebut, salah satu materi wawancara nantinya juga akan menyinggung terkait rekam jejak calon anggota PPK. Itu diperlukan untuk menyaring petugas Pilkada yang jauh lebih integritas, berkompeten, dan jujur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres