BPJS Ketenagakerjaan Magelang Ungkap Manfaat Program Kepesertaan RT/RW di Desa Sawitan

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Ungkap Manfaat Program Kepesertaan RT/RW di Desa Sawitan

Ketua RT/RW se Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang mendapatkan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Magelang-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- BPJS Ketenagakerjaan Magelang kembali menggelar sosialisasi manfaat kepada seluruh RT/RW dan pegawai kelurahan di Desa Sawitan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang belum lama ini.

Puluhan ketua RT/RW se-Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pun tampak antusias dan langsung mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang.

Mereka resmi mendaftar kepesertaan jaminan sosial bulan Mei 2024 ini.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Bersama Kejaksaan Panggil Puluhan Perusahaan Nunggak Bayar Iuran

Kepala BPJS Cabang Magelang, Bimo Saputro Galuh Ahmad mengatakan, program yang akan diikuti para pemangku RT/RW ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dia menyebutkan, ada banyak sekali manfaat apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaatnya adalah perlindungan atas risiko yang mungkin saja terjadi ketika RT RW ini melaksanakan pekerjaannya," ujarnya.

BACA JUGA:May Day, BPJS Ketenagakerjaan dan Pj Bupati Magelang Serahkan Santunan Ahli Waris

Jaminan keamanan tersebut meliputi peserta ketika berangkat dari rumah, saat melaksanaan pekerjaan, hingga perjalanan kembali ke rumah.

"Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42.000.000. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter," jelasnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Teken Kerja Sama dengan Pemkab Temanggung

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan PT HM Sampoerna Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial

Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau bisa diambil per bulan untuk semua peserta yang telah memasuki usia Pensiun yang ditetapkan pemerintah. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres