Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari

Purworejo UHC Prioritas, BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergitas dengan Kejari

LANJUTKAN KERJA SAMA. BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES – Guna mengoptimalkan pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Purworejo, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.

Kerja sama yang telah terjalin selama ini telah membuahkan hasil yang nyata.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro pada Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Kejari Purworejo, Kamis (6/6).

“Berkat dukungan seluruh stakeholder pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD termasuk kejaksaan, ada peningkatan cakupan peserta di wilayah Purworejo sehingga Purworejo meraih predikat UHC. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejari Purworejo selama ini dalam pelaksanaan Program JKN,” ungkap Dany.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Hadirkan Duta Mobile JKN di RSUD Temanggung

Menurut Dany, saat ini untuk mendapatkan predikat UHC dengan prioritas, harus memenuhi persyaratan salah satunya minimal penduduk terdaftar adalah 95 % dengan tingkat keaktifan peserta 75 %.

Dengan UHC prioritas, penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dapat langsung aktif tanpa ada waktu tunggu sehingga dapat langsung dijamin BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data per 1 Juni 2024, jumlah penduduk Purworejo yang telah terdaftar sebagai peserta JKN adalah 794.741 jiwa atau 98,56 % dari total jumlah penduduk 806.374 jiwa dengan tingkat keaktifan 73,82 %.

Menurutnya, masih menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk dapat meningkatkan keaktifan peserta di Kabupaten Purworejo sampai di angka minimal 75 % agar Kabupaten Purworejo dapat tetap menimplementasikan skema UHC Prioritas.

"Meskipun saat ini tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Purworejo masih di bawah 75%, tetapi tetap dapat mengimplementasikan UHC Prioritas.

BACA JUGA:Operasi Katarak, Bisa Gunakan BPJS Kesehatan

Sesuai PKS dengan Pemda, masih diberikan kesempatan dan diberikan waktu untuk dapat meningkatkan keaktifan peserta di wilayah Purworejo ini menjadi minimal 75%, setidaknya sampai maksimal Agustus mendatang," ungkap Dany.

Lebih lanjut Dany mengatakan Program JKN merupakan salah satu program yang menjadi program strategis nasional, di mana berdasar data secara nasional ada 1,5 juta pemanfaatan setiap harinya.

Hal itu membuktikan program JKN sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas Kesehatan, karena itu dalam pelaksanaannya selalu dimonitor oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres