Digelar di Tambi Wonosobo, Forkopi Siapkan Draft RUU Perkoperasian

Digelar di Tambi Wonosobo, Forkopi Siapkan Draft RUU Perkoperasian

KONSOLIDASI. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi antar pelaku koperasi Indonesia di Perkebunan Tambi Kejajar.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres

WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES -Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar konsolidasi antar pelaku koperasi Indonesia. Forkopi siap godog draft RUU Perkoperasian.

Kali ini konsolidasi dilaksanakan di Tambi Resort Wonosobo, selama 2  hari dari Selasa Rabu (9-10/7). Bertindak sebagai tuan rumah, Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Koordinator Daerah Wonosobo.

Hadir dalam pertemuan ini sebanyak 32 Peserta mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota) yang merupakan elemen Forkopi.

BACA JUGA:Curi Tablet di SD Sapuran Wonosobo, Residivis Kambuhan Dicokok Polisi

Mursida Rambe selaku Ketua Umum PBMT Indonesia, mengatakan,  jika menginginkan keberhasilan gerakan koperasi, maka itu merupakan tanggung jawab seluruh anggota Forkopi untuk bergerak bersama.

"Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yg tidak pas, ibaratnya kita memakai baju atau regulasi milik orang lain. Maka sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid mengatakan, regulasi koperasi masih banyak yang belum bisa memberikan penguatan pada koperasi.

Sehingga diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong Koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain.

BACA JUGA:Rumah dan Gudang Tembakau di Watumalang Wonosobo Terbakar, Kerugian Rp600 Juta

Secara internal kedepan perlu memikirkan legalitas Forkopi, agar bisa lebih luas memberikan perlindungan dan advokasi bagi kepentingan Koperasi anggota Forkopi.

“Forkopi harus menyiapkan draft RUU Perkoperasian yang benar-benar lahir dari gerakan Koperasi Indonesia," tandasnya.

Dijelaskan bahwa proses pembahasan RUU Perkoperasian, supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan.

Undang-Undang yang berlaku saat ini adalah UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan 32 tahun lalu. Hal ini ditengarai banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan Koperasi, terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.

BACA JUGA:Banyak Pilihan Kuliner, Food Court Kawasan Terminal Tidar Magelang Bakal Didesain Modern dan Kekinian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres