Soal Nepotisme di Lingkungan Lembaga Pendidikan, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang

Soal Nepotisme di Lingkungan Lembaga Pendidikan, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang

Imam Baihaqi, Kepala Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Kota Magelang-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

MAGELANG,MAGELANGEKSPRES - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Imam Baihaqi menyatakan di lingkungan lembaga pendidikan di Kota Magelang belum ditemukan adanya kejadian nepotisme.

“Belum menemui selama saya menjabat, saya juga belum ada laporan terkait adanya nepotisme di lingkungan pendidikan Kota Magelang,” terang Imam Baihaqi.

Ia menjelaskan, jika pihaknya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara dalam bidang yang dijalani yaitu di ranah pendidikan.

BACA JUGA:PPMS, Pesantren Agama Sekaligus Matematika, Santrinya Juara Olimpiade

“Tidak ada yang namanya mengutamakan kepentingan golongan atau kerabat untuk mendapatkan sesuatu di lingkungan pendidikan, kita menjalankan sesuai prosedur yang ada,” imbuhnya.

Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Magelang tersebut juga bercerita bahwa dalam seleksi penerima pegawai dalam lingkungan pendidikan telah melaksanakan prosedur yang ketat.

“Kami melakukan prosedur yang ketat, baik dari administrasi, tes serta wawancara, kami lakukan demi terus menguatkan kualitas SDM di lingkungan lembaga pendidikan Kota Magelang,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa terkait Nepotisme diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA:Tari Soreng Magelang Tampil di BEC 2024 di Banyuwangi

Dalam UU tersebut Nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Terkait sanksi pidana dijelaskan pada pasal 22 bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling rendah 2 tahun dan paling lama 12 tahun, serta dikenai denda paling rendah Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres