Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y
NARKOBA. Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat bertanya kepada pelaku, Senin (15/7) di media center.-Istimewa-Magelang Ekspres
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Magelang dengan Nilai Rp5 Miliar Berhasil Dibekuk
Atau dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Pasal dan ancaman hukuman yang sama disangkakan kepada Anas D Saputra, warga Muntilan. Dia dicokok petugas 9 Juni 2024 di rumahnya. Dari tersangka diamankan 6.120 butir pil Y. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres